Tuesday, November 18, 2014

Investasi Masa Depan

Setelah melawan penjajahan bangsa asing pada era reformasi, bangsa ini kini tengah disibukkan melawan tikus-tikus yang menggeroti kas negara. Adalah mereka yang bertindak sebagai aparatur negara bahkan perwakilan rakyat justru tergiur menikmati uang rakyat. Tahun 2014, Indonesia tercatat menduduki peringkat ke 64 di dunia sebagai negara terkorup. Kondisi ini jauh berbeda dengan peringkat dua negara tetangga. Singapura menduduki peringkat 173, dan berada pada posisi kelima negara paling bersih versi TI. Sedangkan Malaysia menduduki peringkat 125 negara korup, dan berada pada posisi 52 di jajaran negara paling bersih. Saat Indonesia justru fokus kepada pengklaiman budaya oleh negara tetangga, mereka justru mampu menorehkan prestasi. 
Setidaknya keadaan ini patut disyukuri, karena di tahun sebelumnya Indonesia masuk kedalam 60 besar negara terkorup di dunia. Dibalik itu semua, terdapat lembaga negara yang sangat berperan dalam memberantas korupsi di Indonesia. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun. Inilah yang membantu jalan KPK dalam memberantas pelaku korupsi di Indonesia.
Di tahun 2013, KPK berhasil mengamankan 1,196 triliun uang negara dengan 59 pelaku korupsi sedangkan di tahun sebelumnya KPK hanya menjerat 45 pelaku korupsi dengan kerugian uang negara sebesar 113,8 miliar. Diukur dari kinerja, KPK seakan berhasil menumpas pelaku korupsi di Indonesia. Namun bila dilihat dari sundut pandang berbeda, negeri ini justru memiliki semakin banyak orang-orang rakus yang menggerogoti uang rakyat. Miris bukan?
Selain memberantas pelaku korupsi, KPK juga menggandeng masyarakat dan mahasiswa untuk ikut mencengah tindakan korupsi dalam lingkungan yang lebih sempit. Ini diwujudkan dengan pendidikan anti-korupsi yang diselenggarakan di tiap-tiap lembaga pendidikan di Indonesia. Mahasiswa misalnya, dalam lingkungan kampus mahasiswa diharapkan mampu mencengah tidakan korupsi yang bisa dilakukan siapa saja. Karena saat ini mahasiswa turut aktif turun ke jalan dengan menyuarakan perilaku anti-korupsi.
Untuk menumbuhkan tindakan anti-korupsi, sebenarnya dilakukan dengan menanamkan sifat kejujuran dan budaya malu pada masing-masing individu. Namun tidak hanya itu, lembaga pendidikan seperti kampus juga harus memberikan dukungan penuh kepada kegiatan postif yang dilakukan oleh mahasiswa untuk mencengah korupsi. Misalnya saja pembentukan Badan Audit Kemahasiswaan (BAK) dalam organisasi kampus. BAK ini memiliki fungsi yang hampir mirip dengan KPK dalam lembaga pemerintahan. BAK melakukan tugasnya untuk memeriksa keuangan tiap-tiap organisasi mahasiswa yang mendapat kucuran dana dari kampus. Namun disini, BAK tidak mendapat wewenang untuk memberi sanksi apabila ditemukan ormawa melakukan pelanggaran atas tindakan penyelewangan dana kampus. Ini yang membuat lemahnya organisasi kampus ini dalam melakukan pemeriksaan keuangan organisasi. Inti dari pemikiran ini adalah bukan kepada tudingan negatif yang diarahkan ke mahasiswa namun membentuk kebiasaan untuk selalu jujur atas apa yang mereka lakukan. Jadi mahasiswa tidak hanya mengembor-gemborkan untuk berperilaku jujur dan bebas korupsi tapi mereka juga harus belajar menilai diri sudahkan mereka melakukan itu atau hanya omong kosong semata.
Cara lain yang cukup ampuh untuk mencengah tindakan anti korupsi dalam lingkungan kampus adalah menyertakan surat bebas ‘kriminal’ sebagai syarat untuk wisuda. Kenapa kriminal? Karena korupsi adalah salah satu tindakan kriminal. Bedanya korupsi dengan maling yaitu, maling hanya beroperasi pada malam hari namun korupsi bisa dilakukan kapan saja, dimana saja, oleh siapa saja. Jika begini, hukuman yang diberlakukan justru lebih berat dari maling bukan? Maling hanya merugikan satu orang atau satu keluarga, tapi korupsi dapat menyengsarakan kehidupan orang banyak. Surat ini dikeluarkan oleh bagian kemahasiswaan yang berisikan catatan kriminal yang dilakukan oleh mahasiswa selama menempuh pendidikan kampus. Seperti halnya TOEFL yang digunakan sebagai syarat kelulusan. Tujuannya adalah agar perguruan tinggi tidak hanya mencetak lulusan yang handal, fasih berbahasa Inggris dan memiliki skill yang mumpuni, namun lulusan yang bersih dan tentunya bebas korupsi.
Jalan berikutnya adalah mempublikasikan mahasiswa yang mencontek saat ujian dalam situs akademik kampus. Hal ini dilakukan untuk menumbuhkan rasa malu atas ketidakjujurannya dalam melaksanakan ujian. Mereka akan cukup malu, karena mereka berani mengkritik pemerintah atas tindakan korupsi namun mereka sendiri melakukan tindakan tidak jujur pada diri mereka sendiri. Setimpal bukan?

Bangsa ini sudah terlalu lama terpuruk, jika tidak mau jatuh terlalu dalam marilah bersama-sama melakukan tindakan anti-korupsi. Walaupun tidak dirasakan secara langsung, pendidikan dan gerakan anti-korupsi adalah investasi masa depan untuk Indonesia hebat.

No comments:

Post a Comment